Home » , » Makalah Antropologi Hukum “Perbandingan Antropologi Hukum dan Sosiologi hukum”

Makalah Antropologi Hukum “Perbandingan Antropologi Hukum dan Sosiologi hukum”

Makalah ini membahas tentang pengertian  antropologi hukum, pengertian sosiologi hukum, dan bagaimana perbedaan antropologi hukum dan sosiologi hukum. Antropologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiaannya pada masyarakat.


BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum hakekatnya merupakan gejala dalam kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, yang mempunyai  banyak aspek dimensi dan faset. Hukum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, social budaya, teknologi, keagamaan dan sebagainya),dibentuk dan membentuk tatanan masyarakat, bentuknya ditentukan oleh masyarakat dengan berbagai sifatnya, namun sekali-kali ikut menentukan bentuk dan sifat masyarakat itu sendiri. Jadi, dalam dinamikanya, hukum itu dikondisi dan mengkondisikan masyarakat, karena tujuan utamanya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret dalam masyarakat, maka dalam hukum terkandung baik kecenderungan konservatif  (mempertahankan dan memelihara apa yang sudah tercapai) maupun kecenderungan modernisme (membawa, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan). Dengan kata lain menurut Mochtar Kusumaatmadja, dalam implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan dan sekaligus menetukan batas-batas serta cara-cara penggunaan kekuasaan itu.

Antara ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial lainnya mempunyai hubungan yang erat bahkan saling berkaitan didalam menjalankan fungsinya. Apabila dari berbagai ilmu social tersebut ditinjau dari aspek keluarnya,timbullah  berbagai macam ilmu pengetahuan tentang hukum.

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsacbenwissenchaft atau seinwissenshaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Yang termasuk ilmu-ilmu kenyataan adalah antropologi hukum dan sosiologi hukum.

B. Rumusan Masalah
1) Apa  pengertian  antropologi hukum?
2) Apa  pengertian sosiologi hukum?
3) Bagaimana perbedaan antropologi hukum dan sosiologi hukum?


C. Tujuan Pembahasan
1) Untuk mengetahui  pengertian antropologi hukum
2) Untuk mengetahui pengertian sosiologi hukum
3) Untuk mengetahui perbedaan antropologi hukum dan sosiologi hukum.


D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan  bagi pembaca terutama bagi penulis, serta dapat menambah wawasan mengenai perbedaa sosiologi hukum dan antropologi hukum.

BAB 2
PEMBAHASAN

A. Pengertian Antropologi Hukum

Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti manusia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Antropologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiaannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan antropolog menurut Euber: ”suatu segi yang menonjol dari ilmu antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia. Para antropolog mempelajari tidak hanya semacam jenis manusia, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia seperti  penulisan tentang gambaran bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenian dan berpakaian, bahasa dan sebagainya.

Antropologi hukum memperhatikan dan memerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian, sesungguhnya ia melihat hukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.

Antropologi hukum menggunakan  pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya memenuhi, bahwa melalui manifestasi-manifestasinya sendiri yang khas, hukum itu selalu hadir dalam masyarakat.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, oleh karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu dan bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia. Dengan demikian, keduanya juga akan bertemu dalam pandangan dan pendekatan, bahwa hukum itu tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan proses-proses dalam masyarakat, proses-proses yang lebih besar yang didalamnya termasuk hukum (Satjipto Rahardjo, 2000:333).

Menurut Satjipto Rahardjo (2000:333) karakteristik antropologi tampaknya memang terletak pada sifat pengamatan, penyelidikan serta pemahamannya secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia.


B. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi sendiri lahir dari seorang tokoh yang berkebangsaan Prancis August conte lewat karangannya yang berjudul cours de philosophie possitive. Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan.

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala social lain. 

Beberapa karakteristik studi hukum secara sosiologis (Satjipto Rahardjo, 2000:326-327):
1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (emprical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.

Ketiga karakteristik studi hukum secara sosiologis tersebut sekaligus juga merupakan kunci bagi orang yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum.

Tugas utama sosiologi hukum adalah menyelidiki apa yang seharusnya menjadi tugas hukum dalam masyarakat.

Sesuai dengan tugas tersebut, maka mempelajari dan mengetahui sosiologi hukum adalah penting untuk:
1) Mengetahui fenomena-fenomena hukum dan fenomena-fenomena sosial yang mempengaruhi hukum;
2) Mengetahui mana hukum yang hidup (living law) dan yang tidak hidup dalam masyarakat.
3) Mengetahui sejauh mana masyarakat melakukan pentaatan terhadap hukum.
4) Mengetahui apakah produk badan legislatif sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.

Menurut Harry M. Johnson, yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, sosiologi sebagai ilmu mempunyai ciri-ciri, sebagai berikut:
a) Empiris, yaitu didasarkan pada observasi (pengamatan) dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi (menduga-duga).
b) Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
c) Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.
d) Nonetis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.

C. Perbedaan Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum
1. Antropologi Hukum
a) Obyek kajian terhadap budaya yang ada pada  manusia
b) Metode penelitian menggunakan Deskriptif, Kualitatif, Holistik, dan Komparatif
c) Antropologi mempelajari tentang budaya yang ada pada kalangan masyarakat dalam suatu etnis tertentu. Tentunya antropologi lebih juga menitikberatkan pada personal dan penduduk yang merupakan masyarakat tunggal.

Apabila antropologi hukum mengunakan hukum yang ideal sebagai titik tolak dalam penelitian untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidajh hukum itu dilaksanakan anggota-anggota masyarakat tertentu, terutama masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan ; maka sosiologi hukum menggunakan hukum ideal sebagai titik tolak penelitiannya untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidah hukum itu berlaku sesunguhnya dalam pergaulan hidup masyarakat, terutama masyarakat modern.

2. Sosiologi Hukum
a) Obyek kajian studi lebih dipusatkan pada Masyarakat
b) Metode penelitian lebih dipusatkan pada Kuantitatif daripada kualitatif karena sosiologi mempelajari kehidupan masyarakat dan harus mengunakan data statistik untuk mendapatkan data yang otentik dan valid.
c) Ranah keilmuan banyak mempelajari segala hal tentang masyarakat hingga solusi-solusi yang menciptakan integrasi masyarakat.


Sosiologi hukum bermaksud untuk menggambarkan hukum yang sebenar-benarnya berlaku dalam pergaulan masyarakat, yang implisit berlaku bukan yang ekplisit menurut kaidah-kaidah hukumnya yang ideologis. Dalam sosiologi hukum nampak adanya saling pengaruh mempengaruhi antara hukum dengan faktor-faktor kemasyarakatan yang lain, misalnya pengaruh ekonomi, pengaruh agama dan sebagainya (perhatikan peldooin, 1954: 348). Dengan demikian nampak seolah-olah batas antara sosiologi hukum dan antropologi hukum menjadi samar-samar, diarenakan seolah-olah tujuannya sama.


BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Antropologi hukum lebih menitikberatkan suatu budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum (aspek yang melatar belakangi hukum dan penyelesaiaan hukum).

2. Antropologi hukum mengunakan hukum yang ideal sebagai titik tolak dalam penelitian untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidah hukum itu dilaksanakan anggota-anggota masyarakat tertentu, terutama masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan ; maka sosiologi hukum menggunakan hukum ideal sebagai titik tolak penelitiannya untuk mengetahui apakah dan sejauh manakah kaidah-kaidah hukum itu berlaku sesunguhnya dalam pergaulan hidup masyarakat, terutama masyarakat modern.


B. Saran

Tentu dalam penulisan makalah ini masih jauh dari  kesempurnaan baik dari tata cara penulisan  dan bahasa yang digunakan. Oleh karenanya kritik dan saranyang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Referensi:
Dirdjosisworo, soedjono.2010: Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta
Sampara Said, Dkk. 2011: Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Total Media. Yogyakarta
https://adikanina1987.wordpress.com/2012/05/14/perbandingan-antropologi-hukum-sosiologi-hukum-dan-hukum-adat/
http://ippizul.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antropologi-dengan-sosiologi.html




0 komentar:

Posting Komentar